Memutus Rantai Jebakan Pinjol Ilegal

Jakarta –
Kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan mudah telah dimanfaatkan celahnya dengan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Praktik ini susah dikontrol dan telah menimbulkan banyak masalah bagi penggunanya. Beberapa (bahkan) berujung pada kasus bunuh diri karena peminjam tidak kuat ditagih oleh penyedia pinjol dengan cara-cara pemerasan.

Pinjol sejatinya merupakan perusahaan Fintech Peer-to-Peer Lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Fintech ini merupakan salah satu inovasi bidang keuangan yang memanfaatkan teknologi, sehingga memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.

Perputaran dana dari praktik ini cukup besar yakni telah mencapai angka Rp 249 triliun. Sayangnya praktik ini cenderung disalahgunakan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa hanya terdapat 106 perusahaan yang terdaftar resmi, sementara 3.516 entitas lainnya tidak resmi atau dikategorikan pinjol ilegal dan telah dihentikan pengoperasiannya oleh pihak berwenang.

Sejak 2019 hingga 2021, OJK telah menerima 19.711 pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal. Sebanyak 9.270 atau 47.03% pelanggaran berat dan 10.441 atau 52.97% pelanggaran ringan. Bentuk pengaduan meliputi pencairan tanpa persetujuan pemohon, penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan intimidasi dan teror, serta penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual.

Rentenir Online

Praktik pinjol ilegal ini sama dengan yang dilakukan oleh rentenir yang sering berkeliling menawarkan pinjaman uang kepada masyarakat yang membutuhkan, baik di kampung, pedesaan, bahkan di pasar. Bedanya, praktik pinjol ilegal ini ditawarkan melalui nomor ke nomor (handphone) dan dikirim melalui pesan SMS atau melalui komunikasi Whatsapp.

Modus rentenir dan pinjol ilegal ini pun sama, yaitu memberikan kemudahan dan kecepatan dalam mengajukan pinjaman dana, bahkan tanpa perjanjian tertulis. Uang pinjaman pun tidak diberikan penuh sesuai dengan permintaan. Misalnya, meminjam Rp 1 juta, yang diberikan hanya Rp 750 ribu atau Rp 800 ribu. Proses cicilan utang tersebut harus dibayar dalam tempo yang sangat cepat dengan pengenaan bunga yang sangat tinggi dan denda yang tidak terbatas.

Ketika utang susah untuk dibayar atau mengalami tunggakan, rentenir akan memaksa si peminjam untuk melakukan pinjaman baru guna membayar pinjaman sebelumnya atau dikenal dengan peribahasa ‘gali lubang tutup lubang’. Begitu pula yang dilakukan pinjol ilegal. Jika masih tidak bisa dibayar, rentenir akan mengambil barang-barang yang ada di rumah sebagai pengganti utang, sementara pinjol ilegal menggunakan metode teror dan penyebaran data pribadi korban.

Pinjol ilegal itu sebenarnya ialah rentenir yang bertansformasi di era digital. Harus diakui memang tidak mudah untuk memberantas praktik ini, karena selain kerugian, juga ada kemudahan dan ekosistem yang saling menguntungkan yang ditawarkan pinjol ilegal, terutama ketika mengalami kesulitan keuangan.

Asumsi ini bukan dalam upaya membenarkan adanya praktik pinjol ilegal, melainkan lebih kepada bagaimana memikirkan solusi dari hulu hingga hilir dalam memutus mata rantai pinjol ilegal. Problem ini bukan hanya soal menjamurnya rentenir yang melakukan tindakan kriminal, tapi juga soal aspek kesejahteraan dan literasi digital.

Kebijakan Multidisipliner

Untuk memutus mata rantai jebakan pinjol ilegal ini diperlukan sinergi yang kuat antara OJK bersama Bank Indonesia, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Koperasi dan UKM dan lembaga terkait lainnya. Komitmen pemberantasan perlu dilakukan mulai dari pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat, serta penegakan hukum melalui upaya kebijakan penal dan non-penal.

Pertama, melalui kebijakan non-penal atau kebijakan diluar hukum. Dilihat dari aspek masyarakat, upaya dapat dilakukan dengan memperkuat literasi keuangan, melakukan komunikasi aktif untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal, memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk menjaga data pribadi, serta meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjol yang tidak terdaftar secara resmi.

Dari aspek penyedia jasa pinjaman, perlu memperkuat kerja sama antar otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler, melarang (perbankan, penyedia jasa pembayaran non-bank, dan koperasi) untuk bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, serta melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal.

Kedua, melalui kebijakan penal atau kebijakan penegakan hukum, baik secara in abstracto atau in concreto. Penegakan hukum in abstracto dikonsepsikan sebagai upaya penanggulangan kejahatan melalui pembentukan aturan hukum. Penegakan hukum dalam konteks ini masih berupa rumusan aturan tertentu atau pasal-pasal. Singkatnya, penegakan hukum in abstracto berada dalam kewenangan legislasi atau pembuatan aturan perundang-undangan oleh DPR.

Upaya ini dapat dilakukan dengan membentuk undang-undang terkait fintech dan segera mengesahkan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi. Upaya penindakan yang dilakukan saat ini hanya berupa pemblokiran terhadap entitas pinjol ilegal dan belum menyentuh aktor intelektual bahkan korporasi pinjol. Selain itu, tidak adanya perlindungan data menyebabkan kebocoran data pribadi korban yang dieksploitasi dengan tujuan teror, pemerasan, dan pelecehan seksual.

Sementara itu, berbeda halnya dengan penegakan hukum in concreto yang merupakan tindakan konkret aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan hukum yang masih abstrak tersebut. Dengan kata lain, penegakan konkret merupakan upaya penegakan aturan hukum tertulis yang dirumuskan DPR. Aparat penegak hukum yang terlibat langsung dengan penegakan hukum in concreto ini meliputi polisi, jaksa, hakim dan petugas pemasyarakatan.

Tindakan konkret awal dapat dilakukan dengan membuka akses penanganan pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau. Aduan tersebut kemudian harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian untuk dilakukan proses hukum.

Tindak lanjut hal itu kemudian harus segera diproses secara konsekuen dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum harus mampu menjangkau penyandang dana, korporasi, dan aktor-aktor penting yang mengorganisir praktik pinjol ilegal, dalam arti bukan hanya penegakan hukum terhadap karyawan bawahan yang hanya bertindak secara teknis operasional.

Irwan Hafid, SH, MH peneliti Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published.

*